Kamis, 21 Januari 2016

25 Status Facebook yang berbahaya


Jakartabaranews.co – Pekan lalu perhatian masyarakat tertuju ke Polda Yogyakarta terkait dengan penahanan Florence Sihombing. Mahasiswi S2 UGM ini ditahan karena diadukan LSM akibat “kicauan”-nya di Path yang mengiha rakyat Yogyakarta.
Kehadiran media sosial, seperti FacebookTwitterBlogPath,BBM, dll., membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang bisa memiliknya.
Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.
Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis (berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Kasus terakhir yang menghebohkan adalah kasus penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM Yogyakarta, yang menghina rakyat Yogyakarta melalui status-nya di Path. Florence bersiteru dengan karyawan SPBU yang menegurnya karena tidak mau antre. Tapi, Florence justru menyerang rakyat Yogyakarta dengan menyebut bangsat, miskin, tolol dan tak berbudaya.
Kita bisa berkaca dari kasus-kasus yang tersandung dengan UU ITE (diolah dari berbagai sumber):
1. Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'

Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur (merdeka.com, 1/9-2014).
2. Iwan Piliang Dilaporkan Anggota DPR
Pada November 2008, Narliswani (Iwan) Piliang, seorang pewarta warga dilaporkan anggota DPR Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.info berjudul 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto'. Informasi ini kemudian beredar di mailing-list.

Alvin melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Atas pelaporan ini, Iwan pernah diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini akhirnya menggantung (merdeka.com, 1/9-2014).
3. Dituduh Menghina Lewat Facebook, Ujang Dilaporkan ke Polisi Bogor
Hati-hati gaul di Facebook. Bila ada yang tidak terima, bisa dipolisikan seperti Ujang Romansyah. Ujang dilaporkan temannya, Fely, ke Polresta Bogor. Ujang dididuga telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. 

"Dia (Fely) melaporkan pencemaran nama baik melalui situs internet Facebook," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (30/6/2009).

Fely melaporkan Ujang karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisannya antara lain bertuliskan "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut."

Laporan ke polisi dilakukan Feli pada 23 Juni 2009 lalu. "Kita sudah periksa korban," ujar Irwansyah. (detikNews, 30/6/2009).
4. Farah dihukum karena mencaci di Facebook
Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi (merdeka.com, 1/9-2014).
5. Status FB menghina orang Bali
Kasus ini terjadi pada 16 Maret 2010 silam. Status Facebook Ibnu Rachal Farhansyah memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status yang memicu konflik. 

Tak syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, polisi.

Ibnu akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan kasarnya tersebut.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir. Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini. Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014).

6. Bupati Karawang, Jabar, Gerah Kritikan Facebooker

Terkait dilaporkannya salah seorang pengguna jejaring sosial facebook ke Polda Jabar, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, bakal mempersoalkan secara hukum dua grup akun di facebook, karena dinilainya berisi komentar-komentar kurang sedap, serta mendeskriditkan secara pribadi dirinya. Dinilai Dedi, kritikan kasar dalam grup itu menjadi persoalan yang kurang mendidik bagi publik. 
Saat diwawancara dengan beberapa awak media, sayangnya Dedi tidak menyebutkan secara eksplisit identitas kedua grup itu, namun jika menilik grup facebook yang banyak menyedot perhatian publik, tidak lain adalah 'Grup Tentang Pilbup Purwakarta (TPP)', dan 'Asal Bukan Dedi (ABUD)'. (www.radar-karawang.com, 29/11-2011).
7. Bupati Pasaman Barat, Sumbar, Polisikan Pengguna Facebook
Kasat Reskrim Polisi Resort (Polres) Pasaman Barat, Burahim Boer kepada Haluan di kantornya, Selasa (2/10/2012) mengatakan kasus tersebut saat ini dalam penyidikan.
Bupati Baharuddin R kepada Haluan, Selasa (2/9/2012) mengungkapkan, informasi tentang adanya penghinaan dengan kata-kata kotor terhadap pribadi dan jabatan selaku bupati terdapat dalam facebook atau komentar yang tidak sopan dari pelaku terhadap dirinya selaku bupati yang diketahui tertanggal 03 September 2012.
Di dalam account atas nama Yan Sofyan, dibuat tulisan yang menghina Bupati Pasbar Baharuddin R dengan kata-kata kotor. Lewat tulisan tersebut, pelaku diduga sengaja mencemarkan nama baik Bupati Pasaman Barat tersebut ditambah lagi dengan menyebarluaskannya di media internet. (pasamanbarat.com, 3/10-2012).
8. Terusik Foto Jeep "Wrangler" Di Jejaring Sosial. Bupati Simeulue Melapor ke Polisi
Kontroversi foto Jeep “Wrangler”, yang beredar di jejaring sosial facebook Grup Ippelmas, membuat  Bupati Simeulue, Drs H Riswan NS, terusik, dan tidak terima serta menilai telah mencemarkan namanya. Berencana akan  membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib.
Pemicu yang merasa nama baiknya dicemarkan dan akan melaporkan ke Polisi, terkait salah satu foto kenderaan roda empat mewah yang diupload tanggal 3 Oktober lalu, oleh account atas nama Indra Bn, di grup Ippelmas. Foto mobiL jenis Black Jeep Wrangler tipe lux harga Rp 954 juta – Rp 2.8 miliar. Dengan dan keterangan foto ” Apa tanggapan anda..??” (acehimage.com, 24/10-2012).
9. Warga Sukorejo Dilaporkan ke Polisi Karena Komentar Facebook
Akun Facebook berinisial FES milik warga Sukorejo, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh ulama Pasuruan dengan tuduhan penghinaan agama. FES dianggap telah menuliskan komentar yang bersifat melecehkan agama Islam.
“Kita bersama sejumlah tokoh MUI kemarin datang ke Mapolres agar kasus ini segera ditindak lanjuti. Kalimat dalam FB tersebut memang melecehkan dan menistakan Islam, sangat berbahaya,” kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Shonhaji Abdussomad seperti dikutip detikcom. Buat Anda yang suka Facebook-an, ada baiknya berhati-hati dalam berkomentar ataupun menulis status. Karena akibatnya bisa fatal. (YG) (CiriCara.com, 11/9-2012). 
10. Bupati Pangkep, Sulsel, Syamsuddin Hamid Batara
Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi. 

Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.

Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".

Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2). (www.lihat.co.id/2013/02).
11. Wamenkum HAM Denny Indrayana 
Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'

OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor. (www.lihat.co.id, 2013/02).
12. “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang. 
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***! (www.lihat.co.id, 2013/02).
13. Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka. (www.lihat.co.id, 2013/02).
14. Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen karena Menghina di Facebook
Prof. Said Ruhpina, Rektor IKIP Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke polisi. Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (www.lihat.co.id/2013/02).
15. Tulis Kecurangan Pilgub NTT di Facebook, Pegiat LSM Dilaporkan ke Polisi
Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Yunius Koi Asa, dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu oleh Silverius Mau, koordinator Program Anggaran Menuju kesejahteraan (Anggur Merah).
Yunius dilaporkan gara-gara mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal.
Yunius Koi Asa kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2013) mengatakan, komentarnya yang ditulis di Facebook dan dimuat di tiga koran harian lokal di NTT itu adalah fakta. Dia membeberkan, pada tanggal 9 Januari 2013, Silverius Mau yang saat ini menjabat sebagai koordinator program Anggur Merah pada kantor Bappeda, Kabupaten Belu, mendatangi Desa Aitoun dan melakukan sosialisasi dan pembentukan kelompok Anggur Merah. (kompas.com, 19/5-2013).
16. Tulis status BBM menyerang Nurdin Halid dilaporkan polisi
Berikutnya kasus dialami Arsyad, korban pengeroyokan kantor Celebes TV. Gara-gara status Blackberry Messenger (BBM) menyerang Nurdin Halid, dia dilaporkan Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Wahab Tahir ke polisi.

Pengacara Arsyad, pelaporan itu terkait dengan status Arsyad di BBM-nya yang yang berbunyi: "No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor". Status itu ditulis karena serangan yang dia alami.

Sebelumnya, Arsyad merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tim sukses Supomo-Khadir Halid. Arsyad menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu.

Akhirnya, Arsyad ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 subs pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo pasal 310 dan 335 KUHP. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014)
twit benhan tentang Misbakhun @www.jpnn.com
17. Benhan dihukum karena cemarkan nama Misbakhun di Twitter
Pada Februari lalu, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun. 

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.

Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup' (merdeka.com, 1/9-2014).
18. Guru di Pangkep, Sulsel, Ditahan Karena Tulis Bupati Pangkep Terbodoh
Guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Budiman, 37 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.
Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman. (tribunnews.com. 7/2-2013).
19. Pemuda dilaporkan pacar ke polisi karena status FB
Kasus pertama terjadi pada 19 Juli 2013 lalu. Edy Syahputra (20), warga Desa Boyan Kecamatan Batang Serangan, dilaporkan pacarnya SR (16), ke Polres Langkat. Dia dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap SR melalui statusnya di Facebook.

SR, mengaku dirinya kecewa dan merasa dipermalukan lantaran Edy mengungkapkan kisah asmara antara keduanya di Facebook. Pasalnya, dalam status-statusnya di FB, Edy juga mengungkapkan pernah berhubungan intim sehingga SR kini tengah hamil.

Perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini bertambah emosi, karena status si pacar di FB dibaca oleh teman sekolah dan saudaranya. SR muntab melihat status itu, lalu memilih melaporkan pacarnya ke polisi. (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014)
20. Kasus status BBM wartawan Koran Sindo
Kasus menimpa Wartawan Koran Sindo Deni Irawan (35), ini paling anyar. Dia dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim ke Polres Metropolitan Tangerang. Deni dilaporkan lantaran status BBM-nya yang dianggap mencemarkan nama baik Fadlin Akbar.

Kasus ini bermula saat Deni menulis status di BlackBerry Messenger (BBM), 18/2-2014, yang mempertanyakan apakah benar Fadlin ditangkap oleh polisi. Dalam status BBM, Deni menulis, "Fadlin Akbar ditangkap polisi?"

Celakanya, anak mantan wali kota Tangerang tak terima dengan status BBM Deni itu. Deni kemudian laporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (merdeka.com/baranews.co, 20/2-2014).
21. Dihina di Facebook, Bupati Kutai Timur Pidanakan Warganya
Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya. Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.
Si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Baxxxxxx," kata pemilik akun tersebut.
Si terlapor dilaporkan sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya (tribunnews.com, 13/3-2014).
22. Gara-gara Status di Facebook, Perawat Puskesmas Dipolisikan Warga
Status FK dinilai menghina warga Tegalrejo Mayang, Jember. Gara-gara status di Facebook, seorang perawat di Jember, Jawa Timur, dilaporkan warga Tegalrejo Mayang ke polisi, Rabu 12 Maret 2014.

FK, perawat di salah satu puskesmas di Jember, dilaporkan ke polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan mencemarkan nama warga Tegalrejo Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak beragama. 

"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.

Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.

"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.

"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”


Menurut Mohammad Saha, ketua RT setempat, status tersebut muncul saat warga bergotong royong membangun sebuah musala. Untuk menyemangati warga yang membangun musala hingga malam, warga memutar musik. "Musik tersebut yang dianggap FK sebagai diskotek."

Kaur Bin Ops Polres Jember Iptu Suhartanto membenarkan laporan warga terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Meski FK telah menghapus akun Facebook-nya, namun polisi tetap akan menyelidiki kasus tersebut dengan berbekal print out dari warga.

"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto Sofiadin, ANTV Jember).
23. Gara-gara Facebook, Siswi SMP di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi
DF, 13 tahun, siswi SMP di Kota Bengkulu dilaporkan teman sekelasnya, HM, 12 tahun, gara-gara percakapan di Facebook. Peristiwa ini berawal ketika korban hendak mengebalikan sepatu yang dipinjamnya dari pelaku (23/5-2014), sekaligus ingin mengklarifikasi ‘kicauan’ pelaku di Facebook yang menyebut koraban sebagai, maaf, lonte (pekerja seks-pen).
Pelaku justru memarahi korban yang berujung pada adu mulut dan perkelahian yang menyebakan luka-luka pada korban. Karena tidak terima perlakuan pelaku korban pu n mengadukan hal itu ke polisi. (kupasbengkulu.com, 24/5-2014).

24. Di-Bully di Facebook, Bupati Meranti, Riau, Lapor ke Polisi

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir di-bully di facebook karena dinilai gagal memerintah di kabupaten termuda di Riau itu. Selama menjabat, Irwan hanya dinilai melakukan pencitraan tanpa hasil yang bisa dirasakan warganya.
Merasa terpojok dan terhina, peristiwa ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan pecemaran nama baik. Irwan ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah masuk ke Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres Meranti," kata Guntur di kantornya, Kamis (17/7/2014).

Dijelaskan Guntur, peristiwa bully ini diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku," begitu bunyi salah satu komentar.

Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.

Peristiwa ini dilaporkan staf Humas ke Irwan. Tidak terima dan ingin pelaku bully diproses secara hukum, Irwan melapor ke polisi. (Ss/liputan6.com, 17/7-2014).
Path Florence Sihomging @www.tribunnews.com 
25. Florence Sihombing hina Yogya di Path
Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, dua hari yang lalu ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path. Florence dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya habis di-bully di media sosial.

Meski sudah berkali-kali meminta maaf, Florence tetap dijerat dengan pasal 27 UU ITE dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan resmi ditahan pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Puji Astuti, kepada merdeka.com, Sabtu (30/8).

Dia menambahkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti untuk sampai pada kesimpulan menahan Florence. Dua barang bukti itu pun sudah disita kepolisian.

"Barang bukti berupa print out capture dari status-statusnya di Path dan iPhone. Seperti kita lihat dari status Pathnya, memprovokasi," tambahnya.

Penahanan Florence menimbulkan reaksi dari masyarakat sipil. Koalisi LSM KontraS cs menilai penahanan oleh kepolisian tersebut berlebihan alias lebay. Polisi juga dinilai melanggar KUHAP dan prosedur penahanan dalam UU ITE (merdeka.com, 1/9-2014).
Kasus-kasus di atas jadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan memakai media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan berekspresi. Semua harus mengacu ke koridor hukum (Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dan Blog Tidak Lolos dari Jerat Hukum).
Jika keluar dari koridor hukum, maka akan berurusan dengan hukum dan bisa menjadi narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan. (baranews.co/bh).



source (http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.VqHHH_krLZ4)

1 komentar:

  1. nice artikel ...
    numpang share software pengirim iklan massal cross platform kunjungi RatuMassal.com

    BalasHapus