Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendulmng pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Baca juga : Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)
1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.
5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.
Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
1. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
2. Formulir PUPNS
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS
Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar